Sistem Pembagian Kekuasaan Negara Republik Indonesia
Macam-Macam Kekuasaan Negara
Menurut John Locke kekuasaan negara dapat dibagi menjadi tiga kekuasaan yaitu:
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang- undang
Kekuasaan federatif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan hubungan luar negeri.
Sedangkan menurut Montesquieu kekuasaan negara dibagi :
Kekuasaan legislatif,
yaitu kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang
Kekuasaan eksekutif,
yaitu kekuasaan untuk melaksanakan undang- undang
Kekuasaan yudikatif,
yaitu kekuasaan untuk mempertahankan undang-undang, termasuk kekuasaan untuk mengadili setiap pelanggaran terhadap undang-undang.